Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Current Text
(1) Sekolah Rakyat merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial.
(2) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(3) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Your Correction
