Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Rakyat merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial. (2) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (3) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Your Correction