Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan. 2. Kepala Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Sekolah Rakyat. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 5. Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial serta penyelenggaraan sekolah rakyat.
Your Correction