Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pengajuan permohonan calon Wali meliputi: a. calon Wali mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dengan melengkapi persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 10 sampai dengan Pasal 13; b. Dinas Sosial daerah kabupaten/kota menugaskan Pekerja Sosial untuk melakukan kunjungan rumah dan observasi terhadap tempat tinggal dan lingkungan calon Wali untuk verifikasi dan asesmen pada calon Wali dan calon Anak yang diwalikan dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kondisi Anak; c. dalam hal Dinas Sosial daerah kabupaten/kota tidak mempunyai Pekerja Sosial, asesmen dapat dilakukan oleh Pekerja Sosial dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota lainnya, Dinas Sosial daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. laporan sosial atas hasil kunjungan rumah dibuat oleh Pekerja Sosial; e. laporan sosial diserahkan kepada kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota; f. kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota melaksanakan rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali; g. Tim Pertimbangan Penunjukan Wali melaksanakan rapat untuk meneliti, mencermati, dan memeriksa dokumen calon Wali serta mempertimbangkan laporan sosial untuk melihat kelayakan calon Wali; h. berita acara rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali diberikan kepada kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan rekomendasi kelayakan calon Wali; dan i. berdasarkan berita acara, kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota mengeluarkan surat rekomendasi.
Your Correction