Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Your Correction
