Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.
Your Correction