Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 bagi Keluarga Anak, Saudara, orang lain, atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus:
a. membuat pernyataan akan mengelola harta Anak untuk kepentingan terbaik bagi Anak di atas kertas dan bermeterai cukup; dan
b. membuat pernyataan akan memberikan jaminan pendidikan kepada Anak di atas kertas dan bermeterai cukup.
Your Correction
