Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. (2) Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak. (3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi; b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak; c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak; e. bagi lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika; 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum. (4) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian; b. fotokopi pengesahan badan hukum sebagai yayasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. fotokopi izin operasional dari instansi yang berwenang; d. fotokopi sertifikat akreditasi dari badan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; e. surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak dibuat di atas kertas dan bermeterai cukup; f. surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak di atas kertas dan bermeterai cukup yang ditandatangani pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak; dan g. surat persetujuan tertulis dari Orang Tua/keluarga Anak yang diwalikan terkait penunjukan Wali di atas kertas dan bermeterai cukup dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. (5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Your Correction