Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
(1) Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA yang berdomisili tetap di INDONESIA;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. mampu secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi akta kelahiran;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
e. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
f. surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah;
g. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian resor setempat;
h. surat keterangan gaji dari tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan;
i. fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian calon Wali jika sudah menikah;
j. surat persetujuan tertulis dari suami/istri terkait penunjukan menjadi Wali atau surat persetujuan Orang Tua/Saudara wali;
k. surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dibuat di atas kertas dan bermeterai cukup;
l. surat pernyataan tidak akan pernah melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak atau melakukan penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak di atas kertas dan bermeterai cukup;
m. surat persetujuan tertulis dari Orang Tua/keluarga Anak yang diwalikan terkait penunjukan Wali di atas kertas dan bermeterai cukup dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi; dan
n. surat pernyataan seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya di atas kertas dan bermeterai cukup.
(3) Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
