Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
(1) Ketua Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a bertugas:
a. memimpin rapat Tim Pertimbangan Penunjukkan Wali;
dan
b. MENETAPKAN berita acara rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(2) Sekretaris Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b bertugas:
a. menyiapkan pelaksanaan rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali;
b. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali; dan
c. menyiapkan berita acara hasil pelaksanaan rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(3) Anggota yang berasal dari unsur Dinas Sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a bertugas:
a. meneliti, mencermati, dan memeriksa keabsahan kelayakan calon Wali berdasarkan laporan sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial; dan
b. meneliti, mencermati, dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi penunjukan Wali yang diajukan oleh calon Wali.
(4) Anggota yang berasal dari unsur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b bertugas:
a. meneliti, mencermati, dan memeriksa keabsahan dokumen calon Wali meliputi:
1. kartu keluarga;
2. kartu tanda penduduk;
3. surat keterangan domisili bagi calon Wali dengan alamat berbeda dalam kartu tanda penduduk; dan
4. akta kelahiran;
b. memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali; dan
c. meneliti, mencermati, dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi penunjukan Wali yang diajukan oleh calon Wali.
(5) Anggota yang berasal dari unsur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf c bertugas:
a. meneliti, mencermati, dan memeriksa dokumen calon Wali meliputi:
1. surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
2. surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah; dan
3. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah; dan
b. memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(6) Anggota yang berasal dari unsur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf d bertugas memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(7) Anggota yang berasal dari unsur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf e bertugas memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(8) Anggota yang berasal dari unsur kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf f bertugas:
a. meneliti, mencermati, dan memeriksa keabsahan dokumen calon Wali meliputi:
1. surat nikah atau akta nikah;
2. surat pernyataan tidak akan menikahi Anak yang akan diwalikan; dan
3. kesamaan agama antara calon Wali dengan Anak yang akan diwalikan; dan
b. memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(9) Anggota yang berasal dari unsur instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf g bertugas memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(10) Anggota yang berasal dari unsur Kepolisian resor kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf h bertugas:
a. meneliti, mencermati, dan memeriksa keabsahan dokumen calon Wali berupa surat keterangan catatan kepolisian; dan
b. memberikan saran dan masukan terkait dokumen rapat tim pertimbangan penunjukan Wali.
(11) Anggota yang berasal dari unsur Pekerja Sosial dalam Pasal 6 ayat (7) huruf i bertugas:
a. melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali;
b. melakukan kunjungan rumah dan observasi terhadap tempat tinggal dan lingkungan calon Wali untuk verifikasi dan asesmen pada calon Wali dan calon Anak; dan
c. membuat dan menyampaikan laporan sosial.
Your Correction
