Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. memberikan pertimbangan atas permohonan penunjukan Wali kepada kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota; b. memberikan saran atas permohonan penunjukan Wali yang telah memenuhi persyaratan; dan c. melakukan peninjauan kembali apabila diduga adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap proses penunjukan Wali. (2) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berfungsi: a. meneliti, mencermati, dan memeriksa serta memberikan pertimbangan atas permohonan penunjukan Wali; b. memberikan saran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing anggota; c. menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali kepada kepala Dinas Sosial; d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perwalian sesuai dengan bidang tugasnya; dan e. melakukan pembahasan kasus terkait penunjukan Wali dan kasus perwalian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Tim Pertimbangan Penunjukkan Wali dapat melibatkan profesi atau instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction