Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam proses penunjukan Wali, bupati/wali kota membentuk Tim Pertimbangan Penunjukan Wali. (2) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di daerah kabupaten/kota. (3) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas selama 1 (satu) tahun. (4) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh kepala Dinas Sosial. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dijabat oleh sekretaris Dinas Sosial. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit terdiri atas unsur: a. Dinas Sosial daerah kabupaten/kota; b. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerihntahan di bidang kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan daerah kabupaten/kota; e. dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak daerah kabupaten/kota; f. kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; g. instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalan setempat; h. kepolisian resor kabupaten/kota; dan i. Pekerja Sosial.
Your Correction