Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
Dalam hal Anak yang diwalikan terancam jiwa atau berisiko keselamatannya, Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat dan Pekerja Sosial dapat melakukan tindakan berupa:
a. membawa Anak ke tempat yang lebih aman; dan
b. melaporkan kepada kepolisian setempat.
Your Correction
