Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Anak yang diwalikan terancam jiwa atau berisiko keselamatannya, Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat dan Pekerja Sosial dapat melakukan tindakan berupa: a. membawa Anak ke tempat yang lebih aman; dan b. melaporkan kepada kepolisian setempat.
Your Correction