Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
Rekomendasi penunjukan wali Anak untuk daerah khusus ibu kota Jakarta diajukan kepada Dinas Sosial daerah provinsi.
Your Correction
