Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Current Text
(1) Rekomendasi dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota daerah kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
(2) Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menugaskan Pekerja Sosial untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
b. dibantu oleh Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan diajukan dan dinyatakan lengkap oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota.
Your Correction
