Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Your Correction