Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Pengaduan pelaksanaan Program PENA dibentuk untuk menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas program kepada masyarakat.
(2) Pengaduan pelaksanaan Program PENA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga.
(3) Pengaduan pelaksanaan Program PENA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Pusat Kendali;
b. sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat.
c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau
d. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(4) Penyelesaian terhadap pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
