Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pendamping sosial diberikan peningkatan kapasitas.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. workshop;
d. studi banding; dan/atau
e. bimbingan teknis.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
Your Correction
