Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
Pendamping sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling sedikit memiliki tugas:
a. melakukan asesmen terhadap calon KPM Program PENA;
b. mendampingi calon KPM Program PENA dalam menyusun proposal yang berisi rencana usaha dan rencana anggaran biaya;
c. mendampingi KPM Program PENA dalam pencairan bantuan Program PENA;
d. mendampingi KPM Program PENA dalam membelanjakan bantuan Program PENA sesuai dengan proposal yang telah disetujui;
e. mendampingi KPM Program PENA dalam menyusun laporan pertanggungjawaban bantuan Program PENA;
dan
f. membantu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PENA.
Your Correction
