Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan untuk:
a. mengukur kesinambungan peningkatan kesejahteraan KPM Program PENA;
b. mengukur efektifitas Program PENA; dan
c. merumuskan aksi koreksi atas pelaksanaan Program PENA.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi:
a. pemberdayaan sosial;
b. rehabilitasi sosial; dan/atau
c. perlindungan dan jaminan sosial.
Your Correction
