Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha KPM Program PENA.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. supervisi usaha; dan/atau
c. promosi usaha.
Your Correction
