Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha KPM Program PENA. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. supervisi usaha; dan/atau c. promosi usaha.
Your Correction