Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c dilaksanakan terhadap proposal yang dinyatakan layak oleh tim pengkaji.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran pada direktorat jenderal yang membidangi pemberdayan sosial.
Your Correction
