Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c dilaksanakan terhadap proposal yang dinyatakan layak oleh tim pengkaji. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran pada direktorat jenderal yang membidangi pemberdayan sosial.
Your Correction