Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Penyusunan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan setelah calon KPM dinyatakan lulus asesmen.
(2) Penyusunan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan calon KPM dengan didampingi oleh pendamping sosial.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rencana usaha dan rencana anggaran biaya.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan ditelaah oleh tim pengkaji.
Your Correction
