Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Mekanisme Program PENA dilaksanakan melalui tahapan:
a. asesmen;
b. penyusunan proposal;
c. penetapan;
d. pelaksanaan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk seluruh bentuk bantuan Program PENA.
Your Correction
