Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
(1) Bentuk bantuan Program PENA terdiri atas:
a. bantuan usaha;
b. pelatihan; dan/atau
c. pendampingan.
(2) Batas nilai bantuan usaha Program PENA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktorat jenderal yang membidangi:
a. pemberdayaan sosial;
b. rehabilitasi sosial; dan/atau
c. perlindungan dan jaminan sosial.
Your Correction
