Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk bantuan Program PENA terdiri atas: a. bantuan usaha; b. pelatihan; dan/atau c. pendampingan. (2) Batas nilai bantuan usaha Program PENA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktorat jenderal yang membidangi: a. pemberdayaan sosial; b. rehabilitasi sosial; dan/atau c. perlindungan dan jaminan sosial.
Your Correction