Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara yang selanjutnya disebut Program PENA adalah kegiatan membangun jiwa kewirausahaan, meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan/atau korban bencana.
2. Data Terpadu Kesejahteran Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
3. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
4. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa kepada keluarga, dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap Risiko Sosial.
5. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial.
6. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada KPM.
7. Pusat Kendali adalah sistem terpadu berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Sosial dalam pengumpulan permasalahan, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya,
pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan untuk respon cepat penanganan masalah sosial.
8. Berdikari adalah keluarga atau seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan tidak bergantung pada bantuan orang lain.
9. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
