Correct Article 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Current Text
(1) Posyandu Lansia merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia yang berbasis masyarakat.
(2) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mendorong mengaktivasi
dengan memfasilitasi Posyandu Lansia yang berada di dalam dan di wilayah kerjanya.
(3) Dalam pelaksanaan ATENSI berbasis masyarakat, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial wajib menggerakkan dan/atau mengembangkan Posyandu Lansia.
19. Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
