Correct Article 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, LKS, lembaga pendidikan, dunia usaha, badan usaha milik negara, kelompok/organisasi, atau masyarakat.
18. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
