Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Current Text
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan, bantuan sarana dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
(3) Bantuan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses kesehatan, pendidikan, dan identitas.
(4) Tempat tinggal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa asrama dan/atau rumah susun.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
