Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk: a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak; b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak; c. dukungan keluarga; d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual; e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan; f. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau g. dukungan aksesibilitas. (2) Pemberian layanan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan metode manajemen kasus. (3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan. (4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial. (5) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan ATENSI dapat diberikan melalui respon kasus. 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction