Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. (2) Selain satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis daerah dan LKS dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri. (3) Satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, unit pelaksana teknis daerah, badan usaha, dan/atau LKS dalam pelaksanaan ATENSI. (4) Pelaksanaan ATENSI oleh unit pelaksana teknis daerah dan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan supervisi oleh Kementerian Sosial. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction