Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Current Text
(1) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi:
a. anak;
b. lanjut usia;
c. penyandang disabilitas; dan
d. korban bencana dan kedaruratan.
(2) Selain sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Program Rehabilitasi Sosial juga diberikan kepada PPKS lainnya.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
