Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing

PERMEN Nomor 7 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.