Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pola mutasi adalah sistem pemindahan Pegawai dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
3. Mutasi adalah pemindahan Pegawai dalam Jabatan Karier.
4. Jabatan Karier adalah jabatan struktural eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan jabatan fungsional.
5. Peringkat Jabatan adalah pengelompokan tingkat jabatan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial.
6. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah badan yang mempunyai tugas antara lain memberikan pertimbangan kepada Menteri Sosial mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV.
7. Menteri Sosial adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Sosial.