Correct Article 169C
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
7. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
