Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 169C

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 7. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction