Correct Article 169B
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A, Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi sekolah rakyat;
b. penyiapan pembentukan sekolah rakyat;
c. penyiapan bahan koordinasi penjaminan mutu sekolah rakyat; dan
d. penyiapan penyelenggaraan sekolah rakyat.
Your Correction
