Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 167

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 5. Di antara Pasal 168 dan Pasal 169 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 168A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction