Correct Article 167
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
5. Di antara Pasal 168 dan Pasal 169 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 168A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
