Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 166

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang kesejahteraan sosial; d. fasilitasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; e. penyuluhan sosial; f. penyiapan koordinasi, pembentukan, dan penyelenggaraan sekolah rakyat; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat. 4. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction