Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 165

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan sekolah rakyat. 3. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction