Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11C

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction