Correct Article 11C
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Current Text
Struktur Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
