Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11B

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A, Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan fasilitasi akses; c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; g. pengumpulan data dan informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.
Your Correction