Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
Your Correction