Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja untuk pelaksanaan kegiatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction