Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d diberlakukan untuk pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja dikurangi 3% (tiga persen).
Your Correction