Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d diberlakukan untuk pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja dikurangi 3% (tiga persen).
Your Correction
