Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dengan ketentuan:
a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen);
b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen);
c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan
d. keterlambatan di atas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
Your Correction
