Correct Article 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi pegawai yang:
a. izin atau tanpa keterangan, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) Hari;
b. sakit lebih dari 1 (satu) Hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) Hari; dan
c. pegawai yang sakit lebih dari 1 (satu) Hari melampirkan surat cuti sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
