Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sakit;
b. cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting;
c. tugas kedinasan; atau
d. tugas belajar.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerahkan surat keterangan.
Your Correction
