Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan ketentuan:
a. sangat baik, diberikan Tunjangan Kinerja pada komponen Penilaian Kinerja Pegawai 100% (seratus persen);
b. baik, diberikan Tunjangan Kinerja pada komponen Penilaian Kinerja Pegawai 100% (seratus persen);
c. butuh perbaikan, berlaku pengurangan 5% (lima persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai;
d. kurang, berlaku pengurangan 10% (sepuluh persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai; dan
e. sangat kurang, berlaku pengurangan 15% (lima belas persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai.
(2) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai.
(3) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membuat laporan kinerja pegawai pada bulan berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai.
Your Correction
