Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan yang dinilai oleh pejabat penilai kinerja melalui aplikasi pengukuran kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Your Correction
