Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
