Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Selain kepada pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang mendapat penugasan pada kementerian/lembaga atau di luar instansi Pemerintah;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih, baik secara kumulatif maupun terus menerus.
(3) Ketentuan penghentian pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mulai berlaku pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS.
(4) Ketentuan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan kembali pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS.
(5) Ketentuan penghentian pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berlaku terhitung sejak tanggal penetapan cuti di luar tanggungan negara.
(6) Ketentuan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan kembali pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS.
Your Correction
